pegadaian informasi pengertian sejarah dan karir lowongan kerja

Perum Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.


Sejarah mengenai Pegadaian


Pegadaian Era Kolonial


Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.


Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.


Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur stelsel" di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.


Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.


Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.



Pegadaian Era Kemerdekaan


Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.


Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum).


Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.



Pengertian dan Jenis-Jenis Pegadaian


Pegadaian telah ada sejak zaman Hindia Belanda dan kini kebeadaannya telah diatur dalam Undng-Undang Hukum Perdata pada pasal 1150, di mana tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan infrmal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat seperti lintah darat (rentanir).


Menurut Subagyo, (1999 : 88) menyatakan bahwa pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum dagai.
Sigit Triandaru (2000 : 179) menyatakan bahwa pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.


Perum pegadaian yang selanjutnya diatur dalam Peraturam Pemerintah No. 103 Tahun 2000 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1969 yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :


a. Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasa4r hokum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Berdasarkan beberapa definisi terebut, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Masyasakat dalam menjalankan kegiatan aktivitasnya selalu membutuhkan dana tambahan.
b. Dalam pemberian kredit kepada masyarakat sudah mempunyai hukum gadai dengan istilah mengatasi masalah tanpa masalah.
c. Lembaga keuangan non ini melaksanakan tugas dengan mempunyai izin berupa pembayaran dalam bentuk menyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
d. Lembaga keuangan non bank melaksanakan tugas untuk membantu pada masyarakat yang membutuhkan dana pada saat sekarang juga yang tidak bisa ditunda-tunda.
e. Perolehan fasilitas dana yang sangat mendesak nasabah bisa menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
f. Bunga tidak memberatkan bagi nasabah dalam pembayarannya, bila menunggak masih istilah bayar bunga.
g. Bila kredit bermasalah memunculkan suatu hal yang panik, pada hal pihak pegadaian masih ada pengaturan.
2. Jenis-Jenis Pegadaian
a. Pegadaian konvensional
Pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai.
Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian konvensional, adalah :
1. Kelebihan pegadaian konvensional, pegadaian konvensional yang dimiliki ialah pegadaian ini sudah memiliki banyak cabang bahkan sudah sampai ke pedesaan.
2. Kekurangan pegadaian konvensional, yaitu :
a. Menggunakan system bunga
b. Tarif jasa simpan yang relative besar
c. Biaya administrasi lebih besar dibandingkan dengan pegadaian syariah ( 1 % dari uang pinjaman )
d. Sisa uang dari hsil pelelangan barang diambil oleh perusahaan tersebut.
e. Pegadaian konvensional juga masih menggunakan system pencatatan manual
b. Pegadaian syariah
Secara umum pegadaian syaraiah adalah suatu lembaga keuangan atau devisi dari form pegadaian dengan memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian syariah, adalah :
c. Kelebihan pegadaian syariah, adalah :
1. Menggunakan sistem bagi hasil
2. Menggunakan system gadai syariah dengan prinsip-prinsip Islami
3. Tarif jasa simpan lebih sedikit (0,8 % per 10 hari dari taksiran).
4. Biaya administrasi relatif kecil (0,27 % dari uang pinjaman)
2. Kekurangan pegadaian syariah

Kekurangan yang dialami oleh pegadaian syariah sampai saat ini adalah masih menggunakan pencatatan secara manual

Pusat Komentar

About Author :

Saya hanya blogger pemula yang tidak pernah berhenti untuk mencoba dan berbagi. Karena kegagalan sudah menjadi hal yang biasa. Kegagalan bukan berarti tidak akan berhasil, namun kegagalan merupakan hal yang akan mengarahkanku kembali. Terimakasih atas kunjungannya brother yang baru saja membaca artikel berjudul pegadaian informasi pengertian sejarah dan karir lowongan kerja.
 
karyaku © 2013 Pusat Komentar. Powered by Blogger. penggabungan oleh dan chindia